Selasa, 30 Oktober 2007

TANYA-JAWAB

SEPUTAR TRANSAKSI KEUANGAN
(Dimuat oleh okezone.com)

Pertanyaaan :
Salam kenal Mas Natsir. Saya Agung Setiawan, bekerja di perusahaan swasta. Saya punya pengalaman yang kurang mengenakan. Ceritanya, bapak saya di Klaten, Jawa Tengah, membuka show room mobil. Nah suatu saat kami kedatangan pembeli, mereka membeli satu unit sepeda motor dari show room kami. Namun, selang beberapa pekan kemudian, kami dikagetkan dengan kedatangan anggota kepolisian. Mereka menyatakan bahwa salah satu perampok menggunakan uang hasil kejahatannya itu untuk membeli sepeda motor di show room kami. Nah pertanyaannya, bagaimana hukumnya dengan kejadian seperti yang kami alami itu. Apakah itu juga termasuk praktik money laundering ?. Terus bagaimana nasib kami? Kan kami tidak mungkin setiap kali menanyakan kepada pembeli uangnya hasil merampok atau bukan? Kan tidak etis. Begitu saja pertanyaan saya Mas Natsir.

Jawaban :
Mas Agung Setiawan yang baik. Terimkasih atas pertanyaan yang disampaikan. Sebelum saya menjawab inti dari pertanyaan yang disampaikan, saya jelaskan terlebih dahulu pengertian pencucian uang. Apa sebenarnya definisi pencucian uang itu ? Pencucian uang merupakan suatu perbuatan atas harta kekakayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.

Bilamana sepeda motor di show room orang tua anda dibeli dengan uang hasil kejahatan yang kemudian pelaku menjual kembali sebagai upaya untuk mengaburkan agar uang yang ia peroleh tampak seolah-olah hasil yang sah, orang tersebut dapat diindikasikan telah melakukan pencucian uang. Sementara orang tua anda, sama sekali tidak terlibat didalam melakukan tindak pidana pencucian uang karena ia sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang digunakan untuk membeli sepeda motor tersebut dari hasil kejahatan. Jadi tenang saja. Untuk lebih amannya saya menyarankan orang tua anda, didalam melakukan transaksi jual beli mobil ataupun sepeda motor untuk dapat membuat secarik surat pernyataan dari pembeli bahwa uang yang ia gunakan bukan berasal dari hasil tindak pidana.

Sebagai informasi perlu pula saya sampaikan, dalam waktu dekat Komisi III DPR – RI akan membahas amandemen Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 25 tahun 2003 (UU TPPU). Didalam perubahan tersebut, kalau selama ini pihak pelapor itu hanyalah penyedia jasa keuangan nantinya akan dikembangkan pula bahwa profesi seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akte tanah, penyedia barang dan/atau jasa lainnya (seperti perusahaan properti/agen properti, dealer mobil, pedangan permata dan perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antik, atau balai lelang) merupakan sebagai pihak pelapor juga, yang harus memberikan laporan kepada PPATK. Semoga jawaban yang saya berikan dapat meredam rasa was-was anda dan keluarga.


OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO

Pertanyaan :
Saya Suparno, bekerja sebagai PNS di Solo. Saya ingin menanyakan tentang masalah transaksi keuangan terkait dengan dana milik Pemda. Beberapa media massa beberapa waktu lalu memberitakan bahwa ada transaksi yang dilakukan Pemda di bursa (BEJ). Pertanyaan saya, apakah transaksi atau penempatan dana Pemda itu menyalahi aturan? Adakah ketentuan baku yang mengatur penempatan dana Pemda baik melalui perbankan, SBI, pasar modal dan lainnya? Terima kasih atas jawabannya.

Jawaban :
Terimakasih pula atas pertanyaan yang Bung Suparno sampaikan.. Secara spesifik Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun Undang-undang No.17 tentang Keuangan Negara tidak mengatur tentang transaksi ataupun penempatan dana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Yang jelas sepanjang dana itu merupakan milik negara maka ia wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Untuk melakukan transaksi di Bursa Efek, pada prinsipnya dapat dilakukan oleh siapapun termasuk bendaharawan PEMDA atau Pengelola Dana PEMDA melalui wakil perantara pedagang efek (pialang) - sepanjang mereka tercatat sebagai nasabah perusahaan efek yang dibuktikan dengan rekening efek yang dimiliki. Untuk dapat menjawab pertanyaan yang Bung Suparno sampaikan ini, perlu diketahui secara jelas dana yang ditransaksikan di bursa efek tersebut apakah atas nama bendaharawan untuk dan atas nama Pemda?, kemudian apakah dana tersebut milik Pemda, namun diluar APBD ? Apakah keuntungan (gain) yang diperoleh dimasukkan kekas Pemda atau bukan? Dan kalau merugi, bagaimana mekanisme tanggung jawabnya? Bila hal-hal ini dapat tergambar, mungkin kami dapat menjawab lebih komprehensif lagi.

Dalam pengelolaan anggaran Pemda, ada yang disebut dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang peruntukannya sudah terbagi jelas untuk pengeluaran ini dan itu, dan juga ada Dana Alokasi Umum (DAU). Dana ini dialokasikan untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang penggunaannya ditetapkan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan masing-masing daerah (block grant). DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah, sedangkan alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD). Kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, yang antara lain berupa penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan infrastruktur, dan pengentasan masyarakat dari kemiskinan. Sementara itu, kapasitas fiskal daerah merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan dana bagi hasil.

Dari pemberitaan yang ada di media massa tentang penempatan dana Pemda pada bursa efek, saya menduga dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan oleh Pemda dengan menggunakan nama pribadi. Mudah-mudahan jawaban ini sesuai dengan keinginan yang disampaikan oleh Bung Parno.

OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO

Pertanyaan :
Pak Natsir, saya Ahmad Junaidi, saya baru-baru ini sering membaca media massa tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyatakan mantan orang nomor satu di Indonesia itu adalah pejabat terkorup yang menikmati kekayaan Negara. Pertanyaan saya, adakah otoritas di Indonesia yang mampu mengejar aset mantan Presiden Soeharto itu, termasuk ke luar negeri. Lembaga seperti PPATK apakah memiliki kekuatan untuk melakukan pemeriksaan (asset tracing) ? Terimakasih atas jawabannya.


Jawaban :
Hallo Bung Ahmad Junaidi, semoga anda selalu dalam keadaan sehat dan tetap semangat. Jaksa Agung, merupakan lembaga negara yang memiliki otoritas untuk dapat mengejar asset mantan Presiden Soeharto, dan dapat dibantu oleh intansi terkait lainnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga intelijen di bidang keuangan tentu dapat berperan aktif membantu para penegak dalam mensuplai data-data dan menelusuri asset-aset, terlebih asset yang dilarikan keluar negeri. Peran ini dapat dimainkan oleh PPATK mengingat jaringannya yang cukup luas dengan financial intelligence unit (FIU) negara –negara lain. Jaringan kerjasama itu dibangun lewat hubungan formal maupun non formal, dan biasanya jaringan kerjasama itu berupa tukar-menukar informasi intelijen dibidang keuangan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (money laundering) ataupun tindak pidana lainnya.

Dari informasi yang saya dapatkan, sejauh ini PPATK telah menandatangani nota kesepahatan dengan 23 FIU negara lain, lima diantaranya dilakukan pada tahun 2007 masing – masing dengan FIU Mauritius, FIU Bermuda, FIU Selandia Baru, FIU Turki dan FIU Finlandia. Selain kerjasama bilateral, PPATK juga menjalin hubungan kerjasama dalam bentuk multilateral, dimana sejak bulan Juni 2004 PPATK bergabung kedalam the Egmont Group sejak bulan Juni 2004. The Egmont Group (TEG) sebagai anggota. The Egmont Group merupakan organisasi internasional informal yang dibentuk pada tahun 1995 di Egmont-Arenberg Palace di Brussel. The Egmont Group beranggotakan Financial Inteligence Unit (FIU) dari berbagai negara, yang sebagian besar merupakan focal point dari rezim anti pencucian uang di masing-masing negara. Saat ini TEG beranggotakan FIU dari 106 negara. Dengan menjadi anggota TEG, maka pertukaran informasi intelijen keuangan dapat dilakukan secara bebas dengan sesama anggota TEG mengingat adanya norma-norma dalam TEG yang wajib ditaati oleh seluruh anggota.


OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO

Pertanyaan :
Perkenalkan nama saya Agus Sudono, asli Lampung. Saya ingin bertanya mengenai asset-aset para koruptor termasuk para pengemplang BLBI. Saat ini asset mereka pada di mana? Bagaimana dengan hasil pengejaran dari aparat. Sebenarnya apakah ada cara untuk mengejar asset-aset para pengemplang uang negara itu. Apakah mereka juga bisa dijerat dengan UU Anti Pencucian Uang, karena banyak diantara mereka kini mulai menunjukkan giginya lagi. Terimakasih.

Jawaban :
Terimakasih Bung Agus Sudono atas pertanyaan bernas yang anda sampaikan. Asset-asset para koruptor termasuk para pengemplang BLBI tentu sudah tersebar kemana-mana dan ditempatkan pada berbagai instrumen yang ada, seperti : pasar modal, real estate, perbankan, pembelian barang-barang mewah dan lain-lain. Hasil korupsi yang dilakukan oleh bos Bank Harapan Sentosa Hendra Raharja, misalkan sudah tersebar ke berbagai negara antara lain Asutralia dan Hongkong. Abang Edi Tanzil ini terbukti telah melakukan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sehingga merugiakan negara sebesar Rp. 1,95 trilyun.

Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk dapat mengembalikan asset yang telah di ”kemplang” tersebut, antara lain dengan bekerjasama dengan pemerintahan dimana asset tersebut diduga berada, namun sejauh ini hasil yang diperoleh masih harus terus ditingkatkan. Untuk dapat mengembalikan hasil korupsi ataupun tindak pidana yang merugikan keuangan negara telah dilakukan upaya-upaya untuk dapat terus mengejarnya. Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini. PBB telah menetapkan sejumlah konvensi yang berkaitan dengan upaya menekan tingkat kejahatan, yakni dengan keluarnya United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substances pada tahun 1988 dan United Nations Conventions on Transnational Organized Crime (UNTOC) pada tahun 2000 serta United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) pada tahun 2003. Beberapa hal penting yang termaktub dalam konvensi ini adalah pengaturan yang berkaitan dengan penelusuran, penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana termasuk penelusuran, penyitaan dan perampasan hasil dan kerjasama internasional dalam rangka pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana antar negera.

Indonesia sendiri, saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Asset. Rencananya dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR-RI. Keberadaan undang-undang ini merupakan salah satu bagian dari Rencana Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2007 – 2011 untuk dapat mendukung keberadaan Pembangunan Rezim Anti Pencucian Uang di Indonesia. Beberapa point penting dari RUU ini adalah adanya mekanisme didalam melakukan penyitaan dan perampasan asset tanpa perlu adanya tersangka atau terdakwa/terpidana. Proses hukum yang dilakukan lebih pada masalah asset, bukan pada orang per orang.

Banyak negara telah berhasil menerapkan undang-undang perampasan aset ini, seperti Inggris yang telah menetapkan Undang-undang Proceed of Crime Act (POCA) yang antara lain mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan insturmen tindak pidana. Sejak undang-undang ini diberlakukan tahun 2003, negara itu telah berhasil merampas sekitar 234 juta pounsterling (setara dengan Rp. 4,387 trilyun). Begitu juga dengan Pemerintah Australia, Selandia Baru, Peru, Philipina dan bahkan Nigeria dalam kurun waktu 1998 – 2006 talah berhasil menyita dan merampas hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jenderal Sani Abacha, mantan Presiden Nigeria sebanyak 800 juta dollar AS dari dalam negeri dan 505 juta dollar AS lebih dari negara Swiss.

Semoga dengan keberadaan Undang-Undang tentang Perampasan Asset dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat disinergikan lebih baik lagi untuk dapat mengejar aset maupun harta kekayaan yang dikorup oleh para bandit. Dan semangat anda Bung Agus Sudono teruslah tetap terjaga untuk ikut secara terus menerus melawan korupsi. Semoga dinegeri kita tercinta ini akan tumbuh terus menerus orang-orang yang memiliki tekat membasmi korupsi.


OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO


Pertanyaan:
Keberanian kalangan perbankan untuk melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan di perbankan terutama yang menyangkut pejabat-pejabat pemerintahan masih rendah. Hal itu dinilai sebagai salah satu pemicu meningkatnya tindakan pidana pencucian uang (money laundring) di dunia perbankan dan nonperbankan di Indonesia. Sebenarnya apakah ada mekanisme kontrol ke perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya? Apa saja yang harus dilaporkan oleh perbankan? Institusi apa yang mengawasi transaksi itu? Jika bank tidak melaporkan adakah sanksinya?

Salam
Yudha Kurniawan, Cawang, Jakarta Timur

Jawaban :
Terimkasih Bung Yudha, atas partisipasi dan pertanyaan yang disampaikan.
Sinyalemen anda saya kira memiliki dasar yang kuat. Dari sekitar 4.000 an Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang ada di Indonesia, baru 162 PJK yang memberikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari 162 PJK itu, 113 diantaranya disampaikan oleh industri perbankan, selebihnya non bank (Sumber : statistik yang dikeluarkan oleh PPATK per 28 Februari 2007).

Dari angka itu menunjukkan industri perbankan relatif patuh terhadap ketentuan, dari 130 jumlah perbankan di Indonesia, 113 diantaranya sudah memberikan laporan kepada PPATK. Dari 3.800 lebih PJK lainnya yang belum memberikan laporannya kebanyakan berasal dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Industri Pasar Modal, Industri Asuransi dan Perusahaan non bank lainnya. Dari LTKM yang disampaikan oleh PPATK kepada pihak penegak hukum tersebut, sebahagian berasal dari LTKM pejabat – pejabat yang diindikasikan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Mekanisme kontrol yang dilakukan oleh PPATK maupun Regulator dari masing-masing industri itu sudah ada. PPATK misalkan, oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaiman diubah dengan Undang-undang No.25 tahun 2003 ( UU TPPU) memberikan kewenangan untuk dapat melakukan audit. Pasal 27 angka (1) huruf (c) menyebutkan bahwa ; dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai wewenang : melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan. Begitu juga dengan Bank Indonesia(BI). BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia No.3/23/PBI/2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI./2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle-KYC). Sedangkan Depatemen Keuangan sebagai regulator dari industri asuransi, perusahaan pembiayaan dan dana pensiun telah mengeluarkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah. Kemudian disusul ketentuan KYC yang dikeluarkan oleh Bapepam pada tanggal 31 Januari 2003.

Bila hasil audit. yang dilakukan oleh PPATK terbukti bahwa PJK tidak melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) dan Transaksi Keuangan Tunai (TKT) dalam jumlah kumulatif sebesar Rp500 juta atau lebih atau setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja, maka bila PJK bersangkutan dengan sengaja tidak menyampaikan laporan TKM kepada PPATK ia dipidana dendan paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak satu milyar rupiah. Sedangkan bila PJK tersebut tidak menyampaikan TKT maka ia mendapatkan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp300 juta. Regulator dari masing-masing PJK pun dapat memberikan sanksi administratif kepada PJK bersangkutan berupa pencabutan ijin usaha.

Lalu apa saja yang harus dilaporkan oleh perbankan kepada PPATK ?. Bank secara khusus dan PJK secara umum harus melaporkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Laporan Transaksi Keuangan Tunai. Mungkin saya dapat menambahkan pertanyaan yang anda sampaikan – apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan ?

Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karekteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan. Transaksi mencurigakan dapat juga dikarenakan transaksi keuangan yang dilakukan oleh nasabah tersebut patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh PJK. Selain itu kategori transaksi disebut dengan transaksi mencurigakan bila transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kenapa sih penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ini menjadi penting? Hal ini sudah menjadi praktik internasional (international best practices). Bilamana katakanlah industri perbankan gagal didalam menerapkan kebijakan Prinsip Mengenal Nasabah secara khusus dan UU TPPU secara umum, makai ia akan terkena sanksi administratif maupun pidana (pidana denda). Selain itu, risiko lainnya yang menanti ada adalah risiko reputasi, risiko operasional, dan risiko hukum. Dalam sebuah terbitan yang dikeluarkan oleh Basel Committee disebutkan :

Risiko reputasi berhubungan dengan hal-hal yang berpotensi mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap praktik-praktik yang dijalankan oleh suatu bank yang dapat mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas bank yang bersangkutan.

Risiko operasional merupakan risiko kerugian yang secara langsung atau tidak langsung bersumber dari internal atau eksternal bank. Risiko ini berhubungan dengan penerapan operasional perbankan, pengawasan internal, dan due diligence yang kurang memadai.

Risiko hukum berkaitan dengan kemungkinan bank menjadi target pengenaan sanksi karena tidak mematuhi standar Prinsip Mengenal Nasabah dan gagal melaksanakan due diligence yang diperlukan terhadap nasabah serta adanya kewajiban laporan. Dalam hal ini bank dapat dikenakan denda atau sanksi lainnya oleh otoritas pengawas bank atau bahkan dikenakan pertanggungjawaban pidana oleh pengadilan. Penyelesaian masalah melalui pengadilan dapat menimbulkan implikasi biaya yang sangat besar bagi bank sehingga mempengaruhi bisnis perbankan yang bersangkutan.


OOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOOO

Pertanyaan :
Indonesia tergolong longgar atas masuknya modal asing. Bagaimana mendeteksi bahwa uang yang di investasikan di Indonesia itu bukan dari money laundering atau pencucian uang ? Selain itu bagaimana otoritas di Indonesia mempu mencegah larinya modal dari dalam negeri yang berhubungan dengan money laundering ?

Budi Susetia, Jakarta Selatan


Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaan yang Bung Susetia sampaikan. Anda benar, bahwa Indonesia tergolong longgar atas masuknya modal asing, karena Indonesia menganut sistem devisa bebas. Upaya yang dilakukan untuk dapat mendeteksi uang yang di investasikan tersebut bukan dari hasil money laundering, pemerintah telah melakukan berbagai langkah. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Pasal 31 ayat (1) diatur bahwa “Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia (BI) terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan”. Dalam hal ini yang dimaksud dengan transaksi tertentu antara lain adalah transaksi dalam jumlah besar yang diduga berasal dari kegiatan melanggar hukum, yang salah satunya tindak pidana pencucian uang.

Selain itu BI menerbitkan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle/KYC. Regulator lainnya seperti Bapepam–LK Departemen Keuangan juga mengeluarkan ketentuan yang sama yakni mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah. Secara garis besar cakupan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut meliputi kebijakan penerimaan nasabah, pemeliharaan profil nasabah, pemantauan rekening dan transaksi nasabah, serta identifikasi dan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Transaksi Keuangan yang dilakukan secara Tunai (LTKT) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kewajiban penerapan Prinsip Mengenal Nasabah tersebut selanjutnya diperkuat oleh Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU).

Melalui penerapan Prinsip Mengenal Nasabah yang efektif, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memiliki peranan sangat besar dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang baik dari aspek pencegahan (preventif) maupun penghukuman (repressive). Keberhasilan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan pemenuhan kewajiban penyampaian LTKM dan LTKT oleh PJK kepada PPATK pada dasarnya merupakan penentu awal dari keberhasilan penanganan tindak pidana pencucian uang, karena berdasarkan penyampaian LTKM dan LTKT tersebut suatu dugaan tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dan seterusnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penegak hukum.

Dalam UU TPPU diatur pula kewajiban PJK untuk mengetahui betul dan dengan benar siapa nasabahnya, sebagaimana yang diatur didalam . Pasal 17 UU TPPU menentukan :
1. Setiap orang yang melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan wajib memberikan identitasnya secara lengkap dan akurat dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Penyedia Jasa Keuangan dan melampirkan dokumen yang diperlukan;
2. Penyedia Jasa Keuangan wajib memastikan pengguna jasa keuangan bertindak untuk diri sendiri atau orang lain;
3. Dalam hal pengguna jasa keuangan bertindak untuk orang lain, Penyedia Jasa Keuangan wajib meminta informasi mengenai identitas dan dokumen pendukung dari pihak lain tersebut;
4. Bagi Penyedia Jasa Keuangan yang berbentuk bank, identitas dan dokumen pendukung yang diminta dari pengguna jasa keuangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Penyedia Jasa Keuangan wajib menyimpan catatan dan dokumen mengenai identitas pengguna jasa keuangan sampai dengan 5 (lima) tahun sejak berakhirnya hubungan usaha dengan pengguna jasa keuangan tersebut.

Secara teori akan sulit bagi pelaku kejahatan untuk dapat melarikan uang hasil kejahatannya keluar negeri, karena hampir seluruh negara telah menerapkan sistem anti pencucian uang sesuai dengan rekomondasi yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Sekalipun faktanya bicara lain.



Natsir Kongah,
Pengamat, Penulis dan Pembicara masalah-masalah tindak pidana pencucian uang. Mantan wartawan ini juga sebagai praktisi Public Relations dan dosen ilmu komunikasi.

8 komentar:

Anonim mengatakan...

Terima kasih untuk kesempatannya Pak, saya ingin bertanya apakah Bank juga dapat terlibat dalam upaya pencucian uang dan hal itu dilakukan sembunyi-sembunyi?Karena ada hal yang saya kuatirkan saat ada badan investor yang bekerjasama dengan bank menyetujui pendanaan tanpa agunan dengan nilai yang cukup besar sekitar Rp 100 miliar.Saya jadi bertanya-tanya dari manakah uang sebanyak itu?Terima kasih sebelumnya Pak. Sukses selalu.

agus mengatakan...

mau tanya pa?beri komentar tentang pasal pengertian dan kejahatan asal tindak pidana pencucian uang pa.terimakasih.

agus mengatakan...

tolong pa? beri komentar tentang pasal pengertian dan kejahatan asal tindak pidana pencucian uang pak.Terimakasih.

Unknown mengatakan...

Saya wildan syafitri,,pak..pertanyaan saya:
bagaimana status harta kebendaan yang di hibahkan kepada badan-badan sosial ( sekolah,panti asuhan,mesjid,dll) yang di peroleh melalui tindak pidana korupsi?? Apakah tetap di lelang untuk negara,atau gmna? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku korupsi yang sekaligus pelaku money loundry tsbt.
Terimakasih atas jawabannya.

Unknown mengatakan...

Saya wildan syafitri,,pak..pertanyaan saya:
bagaimana status harta kebendaan yang di hibahkan kepada badan-badan sosial ( sekolah,panti asuhan,mesjid,dll) yang di peroleh melalui tindak pidana korupsi?? Apakah tetap di lelang untuk negara,atau gmna? Dan bagaimana pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku korupsi yang sekaligus pelaku money loundry tsbt.
Terimakasih atas jawabannya.

Unknown mengatakan...

Saya christian Jan,...saya ingin bertanya apakah uu Money Loundry dapat ditetapkan dalam tindak pidana,..mohon penjelasanya,..

Unknown mengatakan...

Mohon penjelasan atas simpanan uang dari luar negri yg tidak dipakai hanya disimpan 100jt $ US di bank apa ada ketentuan yg mengaturnya..trimakasih atas jwb nya..

Unknown mengatakan...

@jan chml Money loundry termasuk dalam tindak pidana