Selasa, 11 September 2012

Pendanaan Teroris


Pendanaan Terorisme

Kemarin, Selasa 11 September 2012 saya di wawancarai oleh TV One. Reporter TV One Maya Puspita bertanya seputar aliran dana terorisme. Sampai dengan Juli 2012,  PPATK telah menyampaikan 48 hasil analisis terkait pendanaan terorisme.

Dari hasil riset yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ada dua methode yang dilakukan oleh para pelaku terorisme didalam memupuk dana sebagai penggerak kegiatan yang dilakukan. Pertama pengumpulan dana lewat Fai , yakni kegiatan yang dilakukan dengan kekerasan dan tindak pidana seperti perampokan, pencurian, dan kegiatan dengan tindak kekerasan lainnya. Dari hasil melakukan fai ini, hasilnya dibagi kepada para pelaku, diberikan kepada bendahara perkumpulan dan orang per orang. Dari hasil kegiatan yang dilakukan dengan tindak pidana ini akan melahirkan pula tindakan tindak pidana lainnya yaitu pengeboman dan lainnya.

Pengumpulan dana yang kedua, dilakukan dengan mengumpulkan uang dari anggota perkumpulan. Bisa jadi, para pemberi sumbangan  itu tidak mengetahui peruntukkan dana yang diberikan. Persentase pendanaan terorisme antara pendekatan yang dilakukan dengan fai dan pengumpulan dana oleh anggota perkumpulan lima puluh persen, lima puluh persen.

Contoh kasus yang ada dapat saya gambarkan seperti yang dilakukan oleh orang yang berinitial A yang memiliki hubungan dengan dengan SZ. Kedekatan ini dilihat dari kedatangan A ke Indonesia yang disponsori oleh SZ. Kemudian SZ mengenalkan "pengantin" pelaku pengeboman bunuh diri kepada A (Novmeber 2008). SZ juga membantu A untuk melakukan hubungan bisnis  di Indonesia dan ia mendapatkan komisi dari bisnis yang dilakukan.

A melakukan perjanjian bisnis dengan IH didaerah Kuningan. Dana untuk bisnis tersebut dikirimkan oleh A kepada IH melalui mertua IH yaitu EJ. Selanjutnya sebahagian dana tersebut diteruskan oleh IH kepada SZ. Selanjutnya SZ menggunakan dana tersebut untuk mendukung aksi pengeboman Hotel JWM dan RC .








Dari jumlah aliran dana yang tampak melalui sistem keuangan tidaklah begitu besar,  terlihat transaksi yang terjadi  Rp10 juta (15 Des 2008), Rp 10 juta (24 Des 2008), Rp 34 juta (5 Januari 2009), Rp1.400.000 (6 Januari 2009), Rp1.400.000 (April 2009).

Untuk melakukan aksi teror, biaya operasional merupakan ongkos yang kecil. Tetapi mereka dapat melakukan aksi besar dengan melakukan rekrutmen, menanamkan idiologi tertentu lalu melahirkan orang-orang yang rela mati demi ideologi yang tidak jelas dan mereka lupa aksi yang dilakukan telah menelan korban jiwa dari saudaranya sendiri.

Jakarta, 12 September 2012

Natsir Kongah,
Pembelajar Masalah-Masalah Tindak Pidana Pencucian Uang.