Rabu, 29 Oktober 2014

JAKSA AGUNG YANG MENSEJAHTERAKAN

Jaksa Agung yang Mensejahterakan Rabu, 17 September 2014 | 01:40 WIB. TEMPO.CO Natsir Kongah, Pembelajar masalah-masalah tindak pidana pencucian uang Dalam kampanye pencalonan presiden-wakil presiden, Jokowi-JK menyampaikan visi dan misinya untuk mensejahterakan rakyat. Salah satu hal yang efektif untuk dapat mensejahterakan rakyat adalah dengan membasmi korupsi dan merampas aset hasil kejahatan yang dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Keberadaan Jaksa Agung yang mumpuni merupakan salah satu pilar yang dapat mensejahterakan rakyat serta menegakkan keadilan. Tidak dapat dimungkiri, peran Jaksa Agung sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang penuntutan serta penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sangat sentral dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Agar dapat ikut mensejahterakan rakyat, Kejaksaan Agung patut dipimpin oleh orang yang progresif dalam pemikiran dan penegakan hukum. Di matanya, hukum bukan hanya mesti melahirkan keadilan formal (legal formal), tapi juga mampu menghadirkan keadilan masyarakat (legal substantif). Pendekatan progresif sang Jaksa Agung akan membuatnya melakukan terobosan atau pengaturan baru mengenai mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, termasuk hasil kejahatan korupsi, dengan sistem perampasan yang memungkinkan pengembalian aset hasil tindak pidana. Seraya menyampaikan gugatan terhadap aset yang berasal dari tindak pidana atau instrumen kejahatan yang menekankan perampasan aset hasil tindak pidana atau dikenal dengan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau civil forfeiture. Adanya pelaku kejahatan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan berdasarkan suatu putusan pengadilan bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Dengan mekanisme ini pula, terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes) dan aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana. Mekanisme baru ini juga dapat digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh kompensasi atau uang pengganti atas adanya kerugian negara. Sekalipun aset baru diketemukan di kemudian hari, dan tidak tercantum dalam daftar aset yang dapat disita atau dirampas berdasarkan putusan pidana yang sudah inkracht, ia tetap dapat disita dan dirampas melalui mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini. Asset Forfeiture atau civil forfeiture ini sangat urgen untuk diterapkan agar dapat menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hadirnya sosok Jaksa Agung yang andal, berwibawa, dan profesional pada kabinet mendatang akan berimplikasi pada rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Hukum diperuntukkan buat membahagiakan manusia, mengabdi bagi kepentingan manusia, wabil khusus untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Masyarakat Indonesia telah lama rindu akan sosok Jaksa Agung yang cerdas dan tegas, juga jujur dan berani, seperti R. Soeprapto atau Baharuddin Lopa. Jaksa Agung mendatang harus dapat mempersiapkan infrastruktur yang kuat, untuk mempersiapkan jaksa yang dapat merespons perkembangan hukum yang semakin pesat seiring dengan perkembangan ekonomi, teknologi, dan informasi global. Lebih dari itu, seorang Jaksa Agung harus pula memiliki pengetahuan, pengalaman, dan jam terbang yang tinggi dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset. Sumber : http://www.tempo.co/read/kolom/2014/09/17/1647/Jaksa-Agung-yang-Mensejahterakan

Tidak ada komentar: